MONOPOLI dan Kebijakan Antitrust
Pengertian Monopoli adalah Secara etimologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani,
yaitu “monos”, yang artinya satu atau sendiri, dan “polein” yang artinya
menjual atau penjual. Berdasarkan etimologi monopoli tersebut dapat diartikan
bahwa monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan
satu barang dan jasa tertentu Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli (Jakarta:Sinar Grafika,2009),
hlm. 6.. Monopoli terbentuk
jika hanya ada satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan barang
dan jasa di suatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap penentuan harganya.
Tidak adanya pesaing menjadikan monopoli merupakan pemusatan
kekuatan pasar di satu tangan, bila di samping kekuatan tunggal itu ada
pesaing- pesaing lain namun peranannya kurang berarti, pasarnya bersifat
monopolistis. Tentunya karena pada kenyataannya monopoli sempurna jarang
ditemukan, dalam praktiknya sebutan monopoli juga diberlakukan bagi pelaku yang
menguasai bagian terbesar pasar. Secara lebih longgar pengertian monopoli juga
mencakup strukstur pasar dimana terdapat beberapa pelaku, namun karena
peranannya yang begitu dominan, maka dari segi praktis pemusatan kekuatan pasar
sesungguhnya ada disatu pelaku saja
Kebijakan Antitrust
Pada tahun 1890 muncul Sherman Act, antitrust ini
muncul karena kemarahan publik atas mengingkatnya konsentrasi kekuatan ekonomi
dan pelanggaran yang muncul. Tujuan dari hukum antitrustini adalah
untuk mencegah monopoli atau konsentrasi kekuatan ekonomi serta untuk
memelihara tingkat persaingan yang wajar dalam perekonomian.
Undang-undang antitrust yang paling penting
diantaranya :
1. Sherman Act (1890)
Sherman Act ini merupakan undang-undang antitrust federal yang
pertama. Pasal 1 dan 2 menyatakan :
a. Setiap kontrak, kombinasi dari bentuk
sebuah trust aau lainnya, atau konspirasi, yang membatasi
perdagangan atau commerce diantara beberapa negara bagianm dan
dengan bangsa asing, dengan ini dinyatakan melanggar hukum.
b. Setiap orang yang memonopoli, bergabung atau
berkonspirasi dengan satu atau beberapa orang lain, untuk memonopoli bagian
tertentu dari perdaganagan atai commerce di antara bebera[a
negara bagian, atau dengan bangsa asing, akan dikatakan sebagai orang yang
melakukan tindakan kejahatan ringan.
Jadi, Pasal 1 menjadikan setiap kontrak atau kombinasi dalam
pembatasan perdagangan (seperti penentuan harga bersama) adalah melanggar hukum.
Pasal 2 menjadikan setiap usaha untuk memonopoli sebuah pasar sebagai tindakan
melanggar hukum.
2. Clayton Act (1914)
Undang-undang ini mencantumkan empat jenis persaingan yang tidak
adil yang melanggar hukum :
a. Pasal 2 dari undang-undang tersebut melarang
penjual untuk melakukan diskriminasi harga diantara pembeli, jika diskriminasi
harga terserbut secara nyata mengurangi persaingan dan cenderung menimbulkan
monopoli. Namun diskriminasi harga diperbolehkan jika dengan niat baik untuk
menghadapi persaingan.
b. Pasal 3 undang-undang tersebut melarang
penjual untuk melakukanleasing, menjual, atau membuat kontrak
penjualan sebuah komoditas dengan syarat bahwa pembeli atau lesse tidak
boleh membeli, melakukan leasing (exclusive and tying contract)
tersebut secara nyata mengurangi persaingan dan cenderung menciptakan monopoli.
c. Pasal 7 dari undang-undang tersebut melarang
sebuah perusahaan melakukan perdaganagan untuk memperoleh saham perusahaan
saingan atau saham dua atau lebih perusahaan yang bersaing satu sama lain ‘jika
pembelian saham antar perusahaan’ (intercorporate stock holdings) tersebut
secara nyata mengurangi persaingan dan cenderung menciptakan monopoli.
d. Pasal 8 dari undang-undang tersebut melarang
individu yang sama untuk menjadi anggota ‘direksi dari dua atau lebih
perusahaan’ (interlocking directorate) jika berbagai perusahaan
tersebut adalah pesaing dan jika yang mempunyai modal, surplus, atau laba
ditahan lebih dari $1 juta.
3. Federal Trade Comission Act (1914)
Undang-undang ini melengkapi Clayton Act. Undang-undang ini
membentuk Federal Trade Commission (FTC) untuk menindak para
pelanggar undang-undang antitrust dan melindungai masyarakat
dari penayangan iklan yang salah dan menyesatkan. Sejak adanya FTC ini tindakan
hukum tidak lagi perlu menunggu kelompok-kelompok pribadi untuk menggugat
dengan menggunkan biaya sendiri jika dirugikan oleh praktik yang tidak adil dan
bersifat monopolistik.
4. Robbinson-Patman Act (1936)
Undang-undang ini dibuat untuk mengamandemen Clayto Act,
dan melarang penjualan yang lebih murah kepada seorang pembeli atau sebuah
pasar dengan tujuan merusak persaingan atau menyingkirkan pesaing.
Undang-undang ini juga berusaha melindungi pengecer kecil.
5. Wheelwe-Lea Act (1938)
Undang-undang ini mengamandemen iFederal Trade Commission Actdan
melarang penayangan iklan yang salat dan menyesatkan atas produk makanan,
obat-obatan, alat-alat korektif, dan produk kosmetik yang diperdagangkan
antarnegara bagian. Tujuannya untuk melindungi konsumen dari penayangan iklan
yang bohong dan menyesatkan.
6. Celler-Kefauver Antimerger Act (1950)
Undang-undang ini menutup kelemahan dari Clayton Act dengan
melarang tidak hanya pembelian saham tetapi juga aset perusahaan saingan, jika
pembelian tersebut secara nyata mengurangi persaingan atau cenderung
menciptakan monopoli. Jadi undang-undang ini melarang setiap jenis merger :
merger horosontal, merger vertikal, dan konglomerasi.
E. Penegakan Hukum Antitrust Dan Gerakan Deregulasi
Penegakan Hukum Antitrust: Beberapa Pengamatan
Umum
Penegakan hukum antitrust telah menjadi
tanggung jawab Divisi Antitrust dari Departemen Kehakiman
serta Federal Trade Commission (FTC). Secara umum, Departemen
Kehakiman menegakkan hukum yang terkandung dalam Sherman Act dan Pasal 7 (pasal
antimerger) Clayton Act secara pidana, sementara FTC menegakkan pasal lain dari
Clayton Act secara perdata. GugatanAntitrust bisa diprakarsai oleh
Departemen kehakiman, FTC, jaksa tinggi negara bagian, dan oleh kelompok-kelompok
pribadi.
Pelanggaran atau dugaan terhadap
pelanggaran antitrust diatasi dengan beberapa cara diantaranya
:
1. Pembubaran dan pelepasan
2. Keputusan
Keputusan adalah perintah pengadilan yang mengharuskan terdakwa
berhenti melakukan tindakan antikompetitif tertentu atau melaksanakan tindakan
kompetitif yang diperintahkan.
3. Surat keputusan perjainjian pembubaran dan
pelepasan (dissolution an divestiture)
Surat keputusan perjanjian adalah sebuah kesepakatan, tanpa
persidangan di pengadilan, antara terdakwa (tetapi tanpa menyatakan dirinya
bersalah) dan Departmen Kehakiman yang di dalamnya terdakwa setuju untuk
mematuhi aturan perilaku bisnis yang ditetapkan dalam kesepakatan tersebut.
Penegakan Hukum Antitrust: Struktur
Penegakan hukun antitrust untuk
mencegah meunculnya struktur industri yang antikompetitif, merupakan
pelaksanaan Pasal 2 Sherman Act yang melarang monopolisasi dan usaha atau
konspirasi untuk memonopolisasi, dan penerapan Pasal 7 Clayton Act, dan
Celler-kefauver Act, yang melarang merger yang secara nyata mengurangi
persaingan.
Penegakan Hukum Antitrust: Perilaku Bisnis
Kebijakan antitrust juga
diarahkan yntuk mengatasi perilaku bisnis industri yang antikompetitif.
Mahkamah Agung AS melarang kolusi harga riil dan diskriminasi harga, jika
secara nyata mengurangi persaingan dan cenderung menciptakan monopoli. Secara
lebih khusus, Mahkamah Agung menyatakan bukan hanya kartel sebagai tindakan
yang melanggar hukum, tetapi juga berlaku untuk kesepakatan atau kolusi
informal untuk membagi pasar, mematok harga, atau membuat skema kepemimpinan
harga. Kebersamaan yang disengaja yaitu pelaksanaan kebijakan
yang sejalan dan seiring oleh para oligopolis atas dasar saling ketergantungan
yang mereka sadari, disebut sebagai tindakan melanggar hukum jika mencerminkan
kolusi.
Aspek yang paling sulit dalam menegakkan Pasal
1 Sherman Act adalah membuktikan kolusi tersembunyi atau informal.
Kadang-kadang kasusnya sangatlah jelas.R
0 komentar:
Posting Komentar